Menu

Mode Gelap

Berita WIB ·

118 Pekerja Migran Indonesia Kembali Dideportasi. Kerja Ilegal?


 Foto : Aswaddy Hamid / Anatara Perbesar

Foto : Aswaddy Hamid / Anatara

YOURJOBPEDIA.COM – Sejumlah 118 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan kembali dideportasi.

Seperti dilaporkan oleh Tempo, para pekerja yang terdiri dari pria dan wanita ini berasal dari Malaysia.

Para pekerja migran itu tiba di Pelabuhan Pelindo, Dumai, Riau pada Sabtu 29 Juni 2024. Mereka kembali ke tanah air dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru.

Setiba di Indonesia, pekerja yang berasal dari negeri Jiran itu langusng dilakukan pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah setempat.

Menurut catatan Yourjobpedia ini bukanlah kejadian yang pertama di tahun ini, pada 24 Febuari juga ada pemulangan sebanyak 71 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia.

Untuk menghindari dipekerjakan secara ilegal, maka calon pekerja migran wajib mengikuti proses melalui P3MI terdaftar seperti Binamandiri.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Lowongan Kerja Kaigo di Jepang, Gajinya Hingga 20 Juta per Bulan

17 April 2025 - 10:23 WIB

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratannya

17 April 2025 - 08:41 WIB

47 Perusahaan di Bulgaria Ikuti Employment Business Meeting, Siap Jalin Kerja Sama

16 April 2025 - 13:27 WIB

Jepang Buka 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Tenaga Asal Indonesi

16 April 2025 - 09:38 WIB

Mau Kerja di Luar Negeri? Lowongan Barista & Housekeeping di Bulgaria Ini Bisa Jadi Jalan Ninja Kamu ke Eropa!

15 April 2025 - 13:13 WIB

Masa Studi SMK Jadi 4 Tahun, 1 Tahunnya untuk Persiapan Kerja ke Luar Negeri

15 April 2025 - 10:39 WIB

Trending di Berita