Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Jul 2024 WIB ·

118 Pekerja Migran Indonesia Kembali Dideportasi. Kerja Ilegal?


 Foto : Aswaddy Hamid / Anatara Perbesar

Foto : Aswaddy Hamid / Anatara

YOURJOBPEDIA.COM – Sejumlah 118 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan kembali dideportasi.

Seperti dilaporkan oleh Tempo, para pekerja yang terdiri dari pria dan wanita ini berasal dari Malaysia.

Para pekerja migran itu tiba di Pelabuhan Pelindo, Dumai, Riau pada Sabtu 29 Juni 2024. Mereka kembali ke tanah air dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru.

Setiba di Indonesia, pekerja yang berasal dari negeri Jiran itu langusng dilakukan pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah setempat.

Menurut catatan Yourjobpedia ini bukanlah kejadian yang pertama di tahun ini, pada 24 Febuari juga ada pemulangan sebanyak 71 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia.

Untuk menghindari dipekerjakan secara ilegal, maka calon pekerja migran wajib mengikuti proses melalui P3MI terdaftar seperti Binamandiri.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Mau Menonjol di Tengah Persaingan? Gunakan 14 Tips Menulis CV Ini

12 December 2024 - 11:18 WIB

Contoh Format CV dalam Bahasa Inggris

12 December 2024 - 11:06 WIB

Fenomena “Beli Job”, Apakah Etis?

12 December 2024 - 09:14 WIB

‘Sarjana Pengangguran’ Meningkat 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun Terakhir

11 December 2024 - 13:33 WIB

Hot News!! Gaji di Polandia Naik per 1 Januari 2025

10 December 2024 - 15:36 WIB

Ke KHUSUSan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Perlu Kah?

9 December 2024 - 11:48 WIB

Trending di Blog