Menu

Mode Gelap

Berita WIB ·

118 Pekerja Migran Indonesia Kembali Dideportasi. Kerja Ilegal?


 Foto : Aswaddy Hamid / Anatara Perbesar

Foto : Aswaddy Hamid / Anatara

YOURJOBPEDIA.COM – Sejumlah 118 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan kembali dideportasi.

Seperti dilaporkan oleh Tempo, para pekerja yang terdiri dari pria dan wanita ini berasal dari Malaysia.

Para pekerja migran itu tiba di Pelabuhan Pelindo, Dumai, Riau pada Sabtu 29 Juni 2024. Mereka kembali ke tanah air dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru.

Setiba di Indonesia, pekerja yang berasal dari negeri Jiran itu langusng dilakukan pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah setempat.

Menurut catatan Yourjobpedia ini bukanlah kejadian yang pertama di tahun ini, pada 24 Febuari juga ada pemulangan sebanyak 71 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia.

Untuk menghindari dipekerjakan secara ilegal, maka calon pekerja migran wajib mengikuti proses melalui P3MI terdaftar seperti Binamandiri.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Menteri P2MI Bahas Pelindungan PMI dengan Dubes Hungaria, Netizen: Bukannya Hungaria Sudah Ditutup?

13 March 2025 - 09:48 WIB

Setahun di Malta? Bisa Ajak Keluarga, Sekolah Anak Gratis Pula!

12 March 2025 - 12:11 WIB

Pertamina Buka Loker Baru, Ini 10 Posisi yang Tersedia

11 March 2025 - 14:19 WIB

Deposito untuk Menilai Profesionalisme P3MI, Solusi Efektif atau Sekadar Formalitas?

6 March 2025 - 14:48 WIB

Loker Butcher di Kanada, Interview Langsung di Jakarta!

6 March 2025 - 09:43 WIB

Pekerja Migran, Disayang dan Dibenci

3 March 2025 - 14:00 WIB

Trending di Editor's Pick