Menu

Mode Gelap

Berita WIB ·

118 Pekerja Migran Indonesia Kembali Dideportasi. Kerja Ilegal?


 Foto : Aswaddy Hamid / Anatara Perbesar

Foto : Aswaddy Hamid / Anatara

YOURJOBPEDIA.COM – Sejumlah 118 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan kembali dideportasi.

Seperti dilaporkan oleh Tempo, para pekerja yang terdiri dari pria dan wanita ini berasal dari Malaysia.

Para pekerja migran itu tiba di Pelabuhan Pelindo, Dumai, Riau pada Sabtu 29 Juni 2024. Mereka kembali ke tanah air dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru.

Setiba di Indonesia, pekerja yang berasal dari negeri Jiran itu langusng dilakukan pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah setempat.

Menurut catatan Yourjobpedia ini bukanlah kejadian yang pertama di tahun ini, pada 24 Febuari juga ada pemulangan sebanyak 71 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia.

Untuk menghindari dipekerjakan secara ilegal, maka calon pekerja migran wajib mengikuti proses melalui P3MI terdaftar seperti Binamandiri.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Jangan Hanya Hebat di Balik Layar, Tunjukkan Potensi Anda

13 Juni 2025 - 08:58 WIB

Nggak Cuma Gaji! Ini 5 Alasan Orang Indonesia Ramai-Ramai Kerja ke Serbia

12 Juni 2025 - 13:44 WIB

Ini Daftar Website Riset Gaji & Biaya Hidup di Luar Negeri

11 Juni 2025 - 09:16 WIB

Setahun di Malta? Gaji Puluhan Juta, Bisa Ajak Keluarga, Sekolah Anak Gratis Pula!

4 Juni 2025 - 08:20 WIB

Jangan Asal Apply! Ini Cara Bikin Goal Karier Biar Nggak Tersesat di Dunia Kerja

3 Juni 2025 - 13:01 WIB

Mau Kerja di Jepang Gaji Besar? 2 Posisi Ini Lagi Buka, Cek Syaratnya!

2 Juni 2025 - 11:43 WIB

Trending di Lowongan Kerja