Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2025 WIB ·

221 PMI Arab Dipulangkan, Tak Punya Dokumen dan Overstay


 Foto : Aswaddy Hamid / Antara Perbesar

Foto : Aswaddy Hamid / Antara

Jakarta – Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan dari Arab Saudi ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (12/1) dini hari.

Pemulangan ini dilakukan akibat pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen resmi dan overstay.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bertanggung jawab atas penjemputan para PMI tersebut.

Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini.

“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” ujarnya dikutip dari CNN.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Namun, masih banyak WNI yang nekat berangkat secara ilegal ke negara tersebut.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk tinggal tanpa dokumen resmi dan overstay.

Sebagian besar dari mereka berangkat secara ilegal melalui jalur nonprosedural.

“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal undocumented, termasuk overstay. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.

Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri menjadi prioritas.

Yudha Nugraha menekankan, “Lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian.”

Pilih saja yang pasti dan resmi,

Seperti Binamandiri.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi mengenai bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri.

Serta memilih proses yang legal melalui P3MI resmi dan berijin seperti Binamandiri.

Selain itu, penegakan hukum terhadap oknum yang memberangkatkan PMI secara ilegal harus ditingkatkan.

Wakil Menteri P2MI berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan tindakan tersebut karena merugikan para PMI.***

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Kekurangan Tenaga Kerja, Kroasia Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Pekerja Migran

14 January 2025 - 10:00 WIB

Ini Cara Agar Bisa Tinggal di Australia dan Digaji 50 Juta per Bulan!

14 January 2025 - 08:01 WIB

Jadi Perawat Gaji 42 Juta per Bulan, Mau?

13 January 2025 - 13:50 WIB

5 Tips Menghadapi Interview Kerja di Perusahaan Luar Negeri

9 January 2025 - 11:24 WIB

Kabar Gembira! Gaji Minimum PMI di Taiwan Naik Tahun Ini

8 January 2025 - 11:15 WIB

Lagi Nyari Kerja? 1000 Lowongan Kerja di Ceko Menunggu Kamu!

7 January 2025 - 15:06 WIB

Trending di Lowongan Kerja