Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan pengiriman calon tenaga kerja ilegal. Sembilan orang hendak diberangkatkan ke Serbia tanpa prosedur resmi. Para korban dijanjikan gaji besar hingga puluhan juta rupiah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
1. Kasus Terungkap Berawal dari Informasi
Awal mula kasus ini terbongkar ketika informasi mengenai keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia diterima. Tim Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan menemukan 10 WNI yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural.
2. Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari interogasi, diketahui sembilan korban hendak bekerja di Serbia tanpa prosedur legal. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
3. Korban Dijanjikan Gaji Tinggi
Korban diiming-imingi gaji besar hingga Rp 20 juta per bulan untuk bekerja di sebuah pabrik meubeler di Serbia.
4. Pembayaran yang Diminta kepada Korban
Para calon TKI diminta membayar hingga Rp 75 juta sebagai biaya proses pemberangkatan ke Serbia.
5. Modus Operandi dan Peran Tersangka
Para tersangka menggunakan modus ‘liburan’ kepada calon TKI ilegal saat ditanya petugas imigrasi. Mereka juga memiliki peran tersendiri dalam proses pemberangkatan calon TKI.
6. Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Dua tersangka lainnya ditangkap dan diidentifikasi perannya dalam kasus ini. Salah satu tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya dalam mengantarkan calon TKI.
Ini merupakan rangkuman dari kasus tindak pidana perdagangan orang yang terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta.