Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Oct 2024 WIB ·

Waspada! Marak Penipuan Lowongan Kerja, Ini Tips Ampuh Agar Tak Tertipu


 Waspada! Marak Penipuan Lowongan Kerja, Ini Tips Ampuh Agar Tak Tertipu Perbesar

Jakarta – Penipuan melalui modus lowongan kerja palsu semakin marak terjadi, terutama di platform media sosial. Berbagai korban mulai berbagi pengalaman mereka di media sosial, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.

Untuk menghindari jebakan penipuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pencari kerja lebih berhati-hati dan selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional. Sunardi, perwakilan dari Kemnaker, menyatakan bahwa langkah verifikasi ini penting untuk mencegah penipuan.

“Kami mengingatkan pencari kerja untuk selalu memverifikasi perusahaan melalui situs resmi atau menghubungi pihak berwenang. Jangan berikan informasi pribadi secara sembarangan, apalagi jika asal-usul perusahaan tidak jelas,” ujar Sunardi, Selasa (15/10/2024), seperti dikutip dari liputan6.com.

Selain itu, Sunardi juga mengingatkan agar pencari kerja tidak membayar uang dalam proses rekrutmen. “Laporkan jika menemukan lowongan yang mencurigakan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tegasnya.

Kemnaker telah membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja. Pengaduan bisa disampaikan melalui website resmi Kemnaker dan layanan hotline di 1500630.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian, karena penipuan adalah tindak pidana,” tambah Sunardi.

Sebagai bentuk langkah preventif, Kemnaker mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang bisa diakses melalui berbagai saluran, seperti call center, WhatsApp, dan situs resmi Kemnaker. Posko ini didirikan di berbagai daerah, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Lebih lanjut, Kemnaker membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan hoaks lowongan kerja. Satgas ini melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan dinas tenaga kerja di daerah.

“Satgas ini bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar telah diverifikasi secara ketat. Kami juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang menyebarkan informasi palsu,” jelasnya.

Untuk memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi yang valid, Kemnaker telah menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Melalui portal ini, pencari kerja dapat menemukan lowongan yang sudah diverifikasi.

Baca juga > Cara Mencari Lowongan Kerja Resmi di Kementerian Ketenagakerjaan

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi lowongan kerja yang tersebar di media sosial,” tambah Karo Humas Kemnaker.

Dalam waktu dekat, Kemnaker akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Melalui sistem ini, diharapkan angka penipuan dapat ditekan dan pencari kerja bisa lebih terlindungi.

Dengan semakin maraknya modus penipuan lowongan kerja, masyarakat diharapkan lebih waspada.

Langkah-langkah seperti verifikasi legalitas perusahaan, tidak memberikan informasi pribadi sembarangan, serta melaporkan lowongan mencurigakan kepada pihak berwenang merupakan cara efektif untuk menghindari menjadi korban.

Kemnaker juga terus berupaya memperketat pengawasan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dan mendapatkan informasi lowongan kerja yang valid melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan.***

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Mau Menonjol di Tengah Persaingan? Gunakan 14 Tips Menulis CV Ini

12 December 2024 - 11:18 WIB

Contoh Format CV dalam Bahasa Inggris

12 December 2024 - 11:06 WIB

Fenomena “Beli Job”, Apakah Etis?

12 December 2024 - 09:14 WIB

‘Sarjana Pengangguran’ Meningkat 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun Terakhir

11 December 2024 - 13:33 WIB

Hot News!! Gaji di Polandia Naik per 1 Januari 2025

10 December 2024 - 15:36 WIB

Ke KHUSUSan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Perlu Kah?

9 December 2024 - 11:48 WIB

Trending di Blog