Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar rapat internal untuk menyusun program kerja selama 100 hari yang berfokus pada penguatan pelindungan pekerja migran dan peningkatan devisa negara.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, memimpin langsung rapat tersebut dengan menekankan agar rencana kerja ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
KP2MI akan membuka peluang pasar kerja baru untuk calon pekerja migran Indonesia di Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman. Langkah ini diambil agar tenaga kerja Indonesia dapat masuk ke sektor-sektor yang lebih kompetitif di negara tujuan.
“Ekspansi ini bertujuan memperluas lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia serta mendorong devisa dari remitansi,” ungkap Menteri Karding, seperti dikutip dari laman resmi BP2MI.
Sebagai bagian dari pelindungan pekerja migran, KP2MI memperkuat akses terhadap jaminan sosial melalui integrasi sistem antara SISKOP2MI dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini juga mencakup optimalisasi layanan BPJS TK di Taiwan dan penyusunan peraturan baru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran di luar negeri.
KP2MI memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung biaya penempatan calon pekerja migran serta sebagai modal usaha dan pembiayaan kepemilikan rumah bagi pekerja yang kembali ke Indonesia. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga pekerja migran.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi, KP2MI menerapkan layanan satu atap untuk pengurusan dokumen calon pekerja migran di Mall Pelayanan Publik.
Integrasi ini bertujuan mempercepat dan mempermudah proses administrasi dokumen pekerja migran secara lebih terpusat.
KP2MI juga menginisiasi sistem rating dan grading bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk meningkatkan kualitas layanan.
Penilaian ini dilakukan berdasarkan kualitas pelayanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi, dengan penghargaan tahunan bagi tiga P3MI terbaik.
Sebagai bentuk responsif terhadap permasalahan pekerja migran, KP2MI membentuk Tim Reaksi Cepat yang melibatkan pemerintah daerah, keimigrasian, serta aparat hukum.
Tim ini akan bertindak cepat menangani kasus-kasus darurat yang dihadapi pekerja migran di luar negeri, termasuk kekerasan, pelanggaran hak, dan masalah administratif.
Seluruh program ini akan dievaluasi secara berkala selama 100 hari pertama guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Dengan dukungan dari pemangku kepentingan, KP2MI optimis program ini dapat menjadi fondasi kuat bagi pelindungan pekerja migran yang lebih profesional dan manusiawi.***
Sumber BP2MI