Magelang – Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menerbitkan paspor dengan kode khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses identifikasi PMI sekaligus meningkatkan perlindungan mereka.
Melansir detik.com, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri PPMI Abdul Kadir Karding dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Alhamdulillah, kemarin saya silaturahmi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sudah disepakati oleh Pak Menteri Agus untuk paspor khusus PMI dengan kode tertentu. Jadi, lebih mudah kita mengidentifikasinya,” kata Abdul Kadir Karding di Kabupaten Magelang.
Selain paspor berkode khusus, Karding mengungkapkan bahwa kedua kementerian juga sepakat mendirikan counter atau meja layanan bersama di lokasi strategis seperti bandara dan pelabuhan.
Layanan ini akan melibatkan langsung petugas dari PPMI dan Kemenimipas untuk mempermudah proses administrasi bagi PMI.
“Dengan Pak Agus, kami juga menyepakati adanya desk bersama yang melibatkan Imigrasi dan PPMI. Tujuannya, mempermudah PMI dalam mengurus dokumen,” tambahnya.
Pemerintah mencatat dari total sekitar 9 juta PMI, hanya 5 juta yang terdaftar secara resmi. Sisanya, sekitar 4 juta, bekerja secara nonprosedural.
Karding menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan jalur-jalur keberangkatan lainnya untuk menekan angka PMI ilegal.
“Memperketat lintasan, edukasi berkelanjutan, dan memberantas jaringan mafia yang memfasilitasi PMI ilegal menjadi prioritas kami. Kami akan menindak tegas secara bertahap,” tegas Karding.
Karding memastikan penerbitan paspor khusus PMI dapat segera dimulai setelah nota kesepahaman (MoU) resmi ditandatangani. Ia optimistis kebijakan ini bisa berjalan tahun ini.
“(Tahun ini?) Oh, ya harus,” kata Karding singkat.
Paspor berkode khusus ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan identifikasi PMI lebih mudah dan terorganisir.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap PMI yang bekerja secara resmi sekaligus meminimalisasi risiko yang dihadapi PMI nonprosedural.***