Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sejumlah besar Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan program magang di Jepang memilih untuk tidak kembali ke Tanah Air.
Mayoritas WNI di Jepang terdiri dari pemagang dan pekerja migran dalam skema Specified Skilled Workers (SSW).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan,
“Mereka berangkat sesuai prosedur dan berstatus legal di Jepang. Namun, beberapa di antara mereka kemudian overstay karena tidak kembali ke Indonesia ketika program magang dan SSW selesai.”
SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik adalah kategorisasi kebijakan keimigrasian pemerintah Jepang yang mencakup 14 sektor, termasuk perawat, pertanian, penerbangan, otomotif, hingga industri.
Indonesia merupakan salah satu dari delapan negara yang diberi kesempatan mengirim tenaga kerja dengan status SSW.
Mekanisme perekrutan SSW diatur melalui skema Business to Candidate (B2C), di mana perusahaan penerima berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancara, dan menerima pekerja.
SSW 1 diberi izin tinggal hingga lima tahun, sementara SSW 2 memiliki izin tinggal yang dapat terus diperpanjang selama masih bekerja.
Kemlu RI mengimbau agar para WNI mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat dan menjaga nama baik Indonesia di luar negeri.
Sementara itu, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah menyiapkan beberapa program pelatihan yang dapat diikuti oleh para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kemandirian, dan profesionalisme Pekerja Migran Indonesia setelah purna tugas dari luar negeri.
Kemlu RI juga menegaskan pentingnya bagi WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan setempat dan menjaga nama baik Indonesia.
Selain itu, pemerintah terus berupaya menyediakan program-program yang mendukung reintegrasi dan peningkatan keterampilan bagi para pekerja migran yang kembali ke Indonesia.***
Sumber : Detik