Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Salah satu fokus utama adalah pengetatan syarat keberangkatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan, menegaskan pentingnya PMI memiliki kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, serta terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
“Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Irawan, seperti dilaporkan metrotvnews.com, Minggu (2/2/2025).
Irawan menyoroti bahwa PMI merupakan representasi wajah Indonesia di luar negeri. Ia mencontohkan insiden di Jepang, di mana aksi kriminal oleh PMI dapat merusak citra Indonesia.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia itu identik dengan begal. Itu bahaya, kita semua akan malu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar DPR tidak menyerahkan segala aturan kepada ketetapan menteri, karena dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan UU Pelindungan Pekerja Migran.
Irawan berharap Baleg DPR dapat memasukkan syarat-syarat tersebut dalam RUU ini, sehingga jaminan bagi PMI menjadi tanggung jawab negara secara keseluruhan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri memiliki kompetensi dan kesiapan yang memadai, serta menjaga citra Indonesia di mata internasional.***