Sebuah kisah menarik terungkap di detik Advocate tentang proses resign yang rumit. Seorang karyawan, AK, yang bekerja di sebuah perusahaan fintech, mengalami kendala ketika hendak mengajukan resign. Meskipun pengajuannya telah disetujui oleh perusahaan dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, namun di tengah proses, ia mendapatkan email mengenai mutasi kerja ke wilayah yang jauh dari domisilinya. Di saat yang sama, ia juga mengajukan cuti tahunan, namun atasan menolak permintaannya yang masih tersisa sepuluh hari.
Untuk mendapatkan solusi atas masalah ini, AK memutuskan untuk bertanya kepada redaksi detikcom dan Bapak Andi Saputra. Dalam jawaban atas pertanyaan pembaca, advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH memberikan penjelasan tentang hak-hak karyawan dalam proses resign berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dia juga memberikan panduan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika terjadi ketidaksepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Dari penjelasan advokat, terlihat bahwa AK memiliki hak untuk mengundurkan diri sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memenuhi syarat-syarat tertentu seperti mengajukan permohonan secara tertulis dan memenuhi kewajiban sampai tanggal pengunduran diri. Selain itu, advokat juga memberikan informasi mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui mediasi maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian, AK memiliki opsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan perusahaan jika perundingan tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.
Kisah ini memberikan gambaran tentang kompleksitas yang dapat terjadi dalam dunia kerja, namun juga menunjukkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.