Menu

Mode Gelap

Terbaru · 9 Apr 2024 WIB ·

Atasan Sulit – Resign Sulit, Berikut Cara Mengatasinya!


 Atasan Sulit – Resign Sulit, Berikut Cara Mengatasinya! Perbesar

Sebuah kisah menarik terungkap di detik Advocate tentang proses resign yang rumit. Seorang karyawan, AK, yang bekerja di sebuah perusahaan fintech, mengalami kendala ketika hendak mengajukan resign. Meskipun pengajuannya telah disetujui oleh perusahaan dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, namun di tengah proses, ia mendapatkan email mengenai mutasi kerja ke wilayah yang jauh dari domisilinya. Di saat yang sama, ia juga mengajukan cuti tahunan, namun atasan menolak permintaannya yang masih tersisa sepuluh hari.

Untuk mendapatkan solusi atas masalah ini, AK memutuskan untuk bertanya kepada redaksi detikcom dan Bapak Andi Saputra. Dalam jawaban atas pertanyaan pembaca, advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH memberikan penjelasan tentang hak-hak karyawan dalam proses resign berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dia juga memberikan panduan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika terjadi ketidaksepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Dari penjelasan advokat, terlihat bahwa AK memiliki hak untuk mengundurkan diri sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memenuhi syarat-syarat tertentu seperti mengajukan permohonan secara tertulis dan memenuhi kewajiban sampai tanggal pengunduran diri. Selain itu, advokat juga memberikan informasi mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui mediasi maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian, AK memiliki opsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan perusahaan jika perundingan tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Kisah ini memberikan gambaran tentang kompleksitas yang dapat terjadi dalam dunia kerja, namun juga menunjukkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

110 Posisi yang Dicari di Austria, Kamu Termasuk?

22 July 2024 - 11:09 WIB

Ternyata! Di Slovakia, Libur-pun Masih Digaji 70%

15 July 2024 - 14:59 WIB

16 Lowongan Kerja Terbaru untuk Tambang Emas Dompu PT Sumbawa Timur Mining

15 July 2024 - 13:47 WIB

Astra International Buka Lowongan Kerja untuk S1 dan S2, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

15 July 2024 - 13:34 WIB

5 Lowongan Kerja di Yogyakarta Juli 2024 : Gaji, Syarat, Kualifikasi Lengkap

15 July 2024 - 13:22 WIB

Pelni Buka Lowongan Kerja, Usia 50 Tahun Bisa Daftar

12 July 2024 - 13:21 WIB

Trending di Lowongan Kerja