Menu

Mode Gelap

Terbaru · 9 Apr 2024 WIB ·

Atasan Sulit – Resign Sulit, Berikut Cara Mengatasinya!


 Atasan Sulit – Resign Sulit, Berikut Cara Mengatasinya! Perbesar

Sebuah kisah menarik terungkap di detik Advocate tentang proses resign yang rumit. Seorang karyawan, AK, yang bekerja di sebuah perusahaan fintech, mengalami kendala ketika hendak mengajukan resign. Meskipun pengajuannya telah disetujui oleh perusahaan dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, namun di tengah proses, ia mendapatkan email mengenai mutasi kerja ke wilayah yang jauh dari domisilinya. Di saat yang sama, ia juga mengajukan cuti tahunan, namun atasan menolak permintaannya yang masih tersisa sepuluh hari.

Untuk mendapatkan solusi atas masalah ini, AK memutuskan untuk bertanya kepada redaksi detikcom dan Bapak Andi Saputra. Dalam jawaban atas pertanyaan pembaca, advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH memberikan penjelasan tentang hak-hak karyawan dalam proses resign berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dia juga memberikan panduan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika terjadi ketidaksepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Dari penjelasan advokat, terlihat bahwa AK memiliki hak untuk mengundurkan diri sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memenuhi syarat-syarat tertentu seperti mengajukan permohonan secara tertulis dan memenuhi kewajiban sampai tanggal pengunduran diri. Selain itu, advokat juga memberikan informasi mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui mediasi maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian, AK memiliki opsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan perusahaan jika perundingan tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Kisah ini memberikan gambaran tentang kompleksitas yang dapat terjadi dalam dunia kerja, namun juga menunjukkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Kejar Target Penempatan dan Perluasan Pasar Kerja, KP2MI Ajak Diskusi Binamandiri

16 January 2025 - 11:11 WIB

Kerja di Hotel Macau vs Slovakia, Bagus Mana?

15 January 2025 - 11:21 WIB

Kekurangan Tenaga Kerja, Kroasia Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Pekerja Migran

14 January 2025 - 10:00 WIB

Ini Cara Agar Bisa Tinggal di Australia dan Digaji 50 Juta per Bulan!

14 January 2025 - 08:01 WIB

Jadi Perawat Gaji 42 Juta per Bulan, Mau?

13 January 2025 - 13:50 WIB

221 PMI Arab Dipulangkan, Tak Punya Dokumen dan Overstay

13 January 2025 - 13:30 WIB

Trending di Berita