Opini oleh : Karnaka – Direktur Utama Binamandiri
Saat ini sedang ramai sekali perdebatan tentang Ferien Job, terutama setelah Bareskrim Polri memasukkannya pada kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melibatkan 33 Universitas di seluruh Indonesia.
Sebelum memberikan komentar atau perspektif terkait perdebatan tersebut, perlu kiranya memahami terlebih dahulu apa itu Ferien Job.
Ferien dalam bahasa Jerman artinya “liburan”, sehingga ferien Job adalah bekerja selama liburan. Sebagaimana dipahami, visa kunjung di sebagian besar negara termasuk Indonesia, tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Visa kunjung singkat dibatasi untuk keperluan berlibur, berkunjung keluarga/teman, menghadiri rapat/seminar/konvensi. Pada intinya adalah pemegang visa tidak boleh menerima uang penghasilan atas kinerjanya dalam bentuk gajiv/vhonor / upah atau natura lainnya.
Untuk negara-negara tertentu, ada modifikasi-modikasi tersendiri terhadap visa kunjung tersebut sehingga pemegang visa diijinkan untuk bekerja dan mendapatkan pendapatan dengan syarat dan kondisi yang sangat ketat.
Contohnya adalah visa 462 Australia, dan juga Ferien Job Jerman tujuannya adalah untuk mengisi kebutuhan akan tenaga kerja pada waktu tertentu di sektor tertentu yang selanjutnya mengacu pasal 14 ayat 2 Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman atau Beschaftigungsverordnung / BeschV. Ferien job adalah pekerjaan yang hanya dilakukan pada saat libur semester atau “official semester break”.
Ferienjob tidak termasuk kegiatan magang dan lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu atau part-time. Ferienjob diarahkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di jenis pekerjaan fisik, seperti packing barang, jasa angkut kardus logistik, mencuci piring di restoran, dan sebagainya.
Sehingga Ferien Job Visa adalah visa untuk berlibur atau berkunjung, dengan jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari tidak bisa diperpanjang; tetapi bisa untuk bekerja selama kunjungan tersebut, dan termasuk kategori visa Schengen tipe C atau Short Stay Visa (dibawah 90 hari).
Sedangkan visa untuk bekerja atau belajar adalah masuk kategori visa Schengen Type D atau National Visa atau Long Stay Visa (diatas 90 hari). Ferien Job ada program resmi dari pemerintah Jerman dan tidak berafiliasi secara khusus kepada spesifik instansi ataupun institusi; bisa digunakan oleh semua orang selama berstatus sebagai pelajar / mahasiswa minimal diusia 18 tahun.
Kenapa Ferien Job menjadi Masalah di Indonesia?
Dari liputan-liputan media yang ada, dapat disimpulkan adanya penyampaian informasi yang salah kepada calon pekerjanya terkait dengan Ferien Job tersebut, yaitu :
- Ferien Job adalah program magang, padahal Ferien Job bukan program magang, melainkan bekerja paruh waktu untuk mengisi liburan. Sedangkan magang adalah pelatihan industri pada dunia kerja yang linier untuk penerapan pendidikan yang telah diterima. Selain itu magang sendiri bukan diatur oleh Kemendiknas melalui UU Pendidikan Nasional No 20/2003, tetapi menjadi kewenangan dari Kemenaker pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan di Pasal 25.
- Ferien Job dapat diganti dengan 21 SKS, PADAHAL Ferien Job TIDAK ADA Hubungan dengan Pendidikan atau Perkuliahan; itu adalah murni adalah untuk berwisata dan boleh sambil bekerja mengisi waktu luang selama libur semester.
Informasi yang salah tersebut diatas yang menyebabkan peserta Ferien Job yang berjumlah 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas akhirnya berminat untuk melamar bekerja.
Penulis menyampaikan bekerja karena memang visa ini adalah untuk bekerja, dan sekali lagi bukan program magang.
Sangat disayangkan bila saat ini Ferien job ini dipermasalahkan dan sayangnya dilakukan oleh civitas akademika dari 33 Universitas. Dimana seharusnya, universitas dan para mahasiswa harus bisa bersikap kristis, terlebih ketika ada penawaran Ferien Job dengan menggali berbagai informasi yang saat ini tersedia tidak terbatas di dunia maya, terutama oleh kalangan civitas akademika; sebelum selanjutnya menerima penawaran Bekerja melalui Ferien Job.
Akan berbeda bilamana hal ini terjadi pada masyarakat umum yang mungkin berpendidikan maksimal SMA. Sekali lagi, Ferien Job adalah liburan dengan kesempatan bisa bekerja selama liburan sehingga bisa mendapatkan sejumlah uang untuk menambah uang saku selama liburan.
Karena masuk kategori liburan, maka semua pembiayaan untuk dapat berlibur di Jerman, termasuk didalamnya Tiket pergi – pulang, akomodasi dan makan, adalah menjadi tanggung jawab masing-masing Wisatawan; dan untuk menambah uang biaya Hidup selama tinggal 3 bulan, wisatawan boleh Bekerja.
Wajar kalau para Mahasiswa tersebut harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, kemungkinan dikisaran 40 jutaan, untuk pengurusan biaya perjalanan yang tidak murah, karena dilaksanakan di Musim Liburan.
Akomodasi dan Jerman adalah negara berbiaya hidup sangat mahal, dimana 1 cangkir kopi bisa mencapai 70 ribu. Hal tersebut yang mendorong mereka yang mungkin tidak memiliki penghasilan tinggi dan yang ingin berwisata di Jerman dalam waktu lama, perlu bekerja untuk menambah uang Biaya hidup.
Hal sama juga dilakukan mahasiswa dari negara Eropa di wilayah timur atau selatan, yang perekonomian negaranya jauh di bawah Jerman. Karena sifatnya adalah berlibur, maka bekerja tidak menjadi kewajiban bagi wisatawan, terutama sifat visanya adalah kunjungan singkat.
Sedangkan bila anda bekerja di Jerman, maka akan menggunakan Visa Kunjungan Lama dengan dasar pengajuannya adalah WORK PERMIT; sehingga memang untuk bekerja. Sewaktu-waktu para wisatawan bisa masuk kerja maupun berhenti kerja, dan mereka digaji dengan standar upah di Jerman, yaitu € 13,5/jam, dan berlaku sama untuk semua warga negara termasuk warga negara jerman tanpa natura apapun diberikan sebagai pekerja.
Perbedaan perspektif di atas dari para mahasiswa terhadap realita dari Ferien Job; yang membuat mereka merasa ditipu atau dibohongi. Tapi sekali lagi, ini adalah mahasiswa yang dituntut memiliki kekritisan dalam menyikapi berbagai hal; dan kejadian ini tidak seharusnya terjadi terutama di era informasi terbuka seluas – luasnya yang bisa diakses oleh para mahasiswa dan civitas akademia perguruan tinggi.
Apakah Ferien Job termasuk TPPO ?
Terlalu jauh bilamana mengkategorikan Ferien Job sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) TPPO, sebagaimana diuraikan dalam UU 21/2007.
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut penulis, ada beberapa hal yang membuat Ferien Job dikategorikan sebagai TPPO, yaitu :
- Ferien Job adalah program resmi dari Pemerintah Jerman, dengan informasi yang sangat terbuka lebar untuk dieksplorasi; bukan suatu perekrutan yang dilakukan secara diam – diam.
- Tidak ada kekerasan, penculikan, penyekapan dalam proses Ferien Job ini, sebagaimana yang terjadi di Kamboja sebelumnya dan di Myanmar, saat ini.
- Semua mahasiswa Ferien Job sudah kembali ke Indonesia tanpa Perlu keterlibatan dari berbagai instansi pemerintah untuk melakukan proses pemulangan seperti halnya pemulangan PMI dari Kamboja dan Myanmar; karena memang tiket pulang pergi maksimal periode 90 hari adalah persyaratan, sebelum visa diterbitkan.
- Semua mahasiswa bebas membawa paspornya dan juga bebas untuk bekerja ataupun tidak bekerja. Berbeda bagi Pekerja Migran Indonesia di Myanmar dan Kamboja dimana Paspor ditahan, dan mereka dilakukan pemaksaan bekerja dengan penyekapan. Bahkan bekerja di Jerman melalui ferien job jauh lebih bebas daripada mereka yang bekerja di Timur Tengah, terutama dengan sistem “wakalah” dimana Paspor dipegang pengguna kerja.
- Jika dipermasalahkan adanya pembebanan biaya dan akhirnya para mahasiswa berhutang, memang semua biaya harus ditanggung oleh mahasiswa karena dasar Visa Ferien Job adalah Wisata, mulai dari tiket yang mahal karena High Season, dan biaya hidup di Jerman berkategori sangat mahal.
- Menurut data statistik dari EURES (https://eures.europa.eu/index_en) Lembaga di Uni Eropa yang mengawasi hal-hal terkait ketenagakerjaan secara ketat di 27 Negara EU termasuk Jerman; ada 800 ribu Visa yang diterbitkan oleh Jerman dalam Kategori Visa C di seluruh dunia, dan hanya Indonesia yang mempermasalahkan dan ribut terkait Ferien Job. Tidak ada negara lain mengalami hal serupa, bahkan negara tetangga Indonesia, seperti Vietnam dan Thailand yang juga mengirimkan mahasiswa untuk Ferien Job.
- Terkait Ego Politik, dimana akan menempatkan Jerman sebagai Negara penerima TPPO dan menyandingkannya dengan Myanmar dan Kamboja yang selama ini Indonesia berjibaku mengatasi permasalahan TPPO di kedua negara tersebut. Jadi Perlu kehatian-hatian sebelum melabelkan kasus ini dengan TPPO sehingga menyinggung Pemerintah Jerman.
- Mereferensi kasus serupa, bila membandingkan dengan kasus penempatan PMI musiman di Inggris Raya yang mencoreng nama Indonesia di medio 2022, terhadap total 1.423 orang; maka kasus Ferien Job ini tidak separah dan seheboh kasus Inggris Raya. Kasus Inggris Raya ini selain dihebohkan oleh publikasi Koran The Guardian, adanya eksploitasi secara ekonomi kepada PMI yang dilarang oleh Pemerintah Inggris Raya; P3MI-nya tidak memiliki ijin dan lembaga GLAA Inggris Raya, dan sampai sekarang masih menyisakan sekitar 200an PMI yang overstay atau bekerja secara illegal. Toh hingga artikel ini ditulis, tidak ada tuntutan apapun kepada instansi manapun, walaupun hanya sekedar pidana penipuan akibat kasus yang mencoreng Indonesia secara Internasional.
Dari berbagai alasan di atas, pemberian label TPPO perlu dipertimbangkan kembali; selain akan berdampak luas dan panjang, dan apa harapannya dengan pelabelan TPPO? Apakah agar tidak terjadi lagi seperti kasus Myanmar dan Kamboja? Karena ini program resmi dari Pemerintah Jerman yang digunakan oleh orang dari hampir seluruh negara di dunia, tidak hanya Indonesia.
Kedepan Perlu ketegasan pemerintah Indonesia seperti yang dilakukan Filipina, dengan memisahkan secara tegas domain pendidikan / pelatihan dengan bekerja, terutama bekerja ke luar negeri dengan berbagai macam skema yang ada.
Hingga tulisan ini dibuat, berbagai kewenangan masih tumpang tindih di antara kementerian dan lembaga terutama terkait bekerja keluar negeri; sehingga hal – hal yang notabene sepele seperti menanggapi fasilitas Ferien Job tidak diributkan berlarut-larut dan tegas berada di kewenangan satu lembaga.