Menu

Mode Gelap

Blog · 9 Dec 2024 WIB ·

Ke KHUSUSan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Perlu Kah?


 Abeng, Sahabat Binamandiri in Poland Perbesar

Abeng, Sahabat Binamandiri in Poland

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Kading, setelah pelantikan, banyak melontarkan gagasan-gagasan untuk CPMI yang memang menjadi tanggung jawab beliau.

Sebut saja, setelah pelantikan, beliau menggagas “Jalur Khusus Pekerja Migran Indonesia” di semua bandara (“Siap-siap! Bakal Ada Jalur Khusus buat Pekerja Migran di Bandara” – Detik.com).

Dan yang terbaru adalah penerbitan Paspor PMI dengan kode khusus (Gandeng Imigrasi, Menteri PPMI Bikin Paspor Kode Khusus bagi Pekerja Migran” – Detik.com)

 

Segitu Perlukah Fasilitas Tersebut?

Penulis melihat, fasilitas-fasilitas tersebut hanya menjadi gimmick untuk pencitraan bahwa negara memberikan perlakuan khusus kepada CPMI/PMI sebagai Pahlawan Devisa negara dan mungkin hanya gebrakan baru untuk meningkatkan citra dari Kementerian baru yang khusus menangani CPMI/PMI.

Mungkin karena Pak Menteri masih baru dan belum tahu sejarah penempatan PMI. Pemberian fasilitas tersebut seperti me-rewind, memutar kembali kisah kelam para TKI/TKW (sebutan pekerja migran sebelum menjadi PMI).

Mari kita lihat kilas balik melalui jejak digital yang namanya Terminal 3 TKI, di mana pemerintah menyediakan sebuah fasilitas KHUSUS untuk pemulangan TKI (“Mereka Memeras Jerih Payah TKI” – Liputan6.com)

Bukankah penyediaan satu terminal khusus di bandara adalah sebuah penghargaan yang luar biasa dari pemerintah kepada para TKI, para pahlawan devisa negara?

Namun, Terminal 3 TKI justru menjadi sarana pemerasan terstruktur dari semua stakeholder terkait, baik itu pemerintah maupun swasta, kepada para pahlawan devisa ketika mereka kembali ke tanah air.

Bukan penghargaan, tetapi sekali lagi, pemerasan terstruktur. Mulai dari ketika mereka diperiksa imigrasi, ada saja permasalahan yang dipertanyakan oleh oknum imigrasi untuk pemerasan, dilanjutkan dengan pemeriksaan Bea Cukai.

Tidak sedikit oknum petugas Bea Cukai yang menyita oleh-oleh para TKI/TKW. Selanjutnya, ada pemaksaan untuk penukaran mata uang asing di konter penukaran valas di bandara dengan rate yang sangat jelek.

Terakhir, pemerasan dari travel yang boleh beroperasi di Terminal 3 TKI, dengan harga 4 sampai 5 kali lebih mahal dari harga normal. Belum lagi pungli kepada keluarga TKI yang ingin masuk ke dalam wilayah bandara, yang membuat ketidakberdayaan TKI dan keluarganya.

 

Alasan Mencegah PMI Ilegal?

Sepertinya absurd jika pemberian kode khusus untuk PMI dapat mencegah penempatan ilegal; justru kebalikannya, penempatan tidak prosedural jauh lebih marak.

Para CPMI ilegal pasti tidak akan mendapatkan paspor kode khusus PMI, karena tidak melalui prosedur pengajuan yang sesuai. Mereka memegang paspor umum biasa, sehingga tidak melalui pemeriksaan CPMI di instansi manapun. Kemudian, bagaimana jika mereka yang sudah memiliki paspor sebelumnya?

Apakah untuk menjadi CPMI mereka harus melakukan pengajuan ulang untuk mendapatkan paspor kode khusus PMI?

Akhirnya, yang terjadi hanya menjadi blunder dan menasbihkan image saat ini bahwa penempatan prosedural itu sulit, sangat birokratis, mbulet, bertele-tele, dan mahal.

 

Sahabat Binamandiri di Perusahaan Alsal Polandia

Mereka Tidak Ingin Dibedakan

CPMI/PMI tidak ingin dimarjinalkan dengan diberikan kesan komunitas KHUSUS dengan memberikan semuanya serba KHUSUS. Mereka ingin diperlakukan sama layaknya masyarakat umum lainnya, tidak perlu dibeda-bedakan.

Diberikan perlakuan sama dalam pengurusan dokumen, pelayanan bandara, pelayanan BPJS, dan lain-lain. Memberikan ke-KHUSUS-an cenderung memberikan tambahan birokrasi. Sama halnya di luar negeri, mereka minta diperlakukan sebagaimana pekerja dari negara lain di dunia.

Tidak seperti sekarang, diatur UU 18/2017, dimana perjanjian kerja diatur oleh BP2MI, dokumen penempatan mengacu pada Permenaker 260/2024, yang pada akhirnya membuat Indonesia tidak mendapat tempat untuk bersaing di pasar kerja luar negeri.

Sekarang kita berimajinasi. Coba Sahabat Binamandiri pertimbangkan, jika sebuah minimarket di Malang, misalnya, mempekerjakan karyawannya yang berasal dari etnis Sunda, etnis Madura, etnis Banjar, dan etnis Batak, apakah Gubernur Jawa Barat akan mempersyaratkan kontrak kerja khusus bagi etnis Sunda?

Atau semua etnis akan mendapatkan kontrak kerja yang sama?

Ya, pasti sama!

Semua pegawai minimarket, dimanapun Anda berasal dan dimanapun Anda bekerja, akan mendapatkan kontrak kerja yang sama. Kemudian, ganti kata Malang menjadi negara Belanda, dan nama etnis menjadi nama negara sumber tenaga kerja, seperti Indonesia, Filipina, India, dan Nepal.

Kira-kira, apakah minimarket Belanda akan memberikan kontrak berbeda karena permintaan pemerintah Indonesia? Pasti tidak, dan bila dipaksakan, sebaiknya tidak ambil pekerja migran Indonesia karena ribet dan tidak bisa diperlakukan sama dengan warga negara Belanda dan warga negara lainnya.

Akhirnya, yang rugi hanyalah CPMI/PMI yang menjadi tidak dapat bersaing dengan tenaga kerja lain di dunia karena peraturan kaku dari Indonesia.

 

Apa yang Diharapkan?

Pemberian fasilitas khusus seperti jalur khusus, kode khusus, terminal khusus, dan lain-lain tidak menyelesaikan permasalahan utama yang menyebabkan banyaknya PMI ilegal dan/atau unprosedural.

Alasan banyak PMI ilegal dan atau unprosedural adalah karena prosedur resminya itu ruwet, mahal, berbelit, sulit, dan lama!

Memang dalam prosedur resmi yang diterapkan pemerintah tidak dipungut biaya, misalnya paspor gratis (katanya), gratis mendapatkan ID PMI, gratis OPP, pokoknya tidak ada biaya lah.

Namun, untuk mendapatkan yang gratis dan sifatnya wajib, prosedurnya berbelit-belit, harus wira-wiri, harus stempel sana – stempel sini, kadang petugas tidak siap, dan macam-macam, sehingga karena ruwet dan tidak sederhana, biayanya jauh lebih mahal dibandingkan langsung tanpa prosedur.

Berarti solusinya adalah memberikan lawan katanya, yaitu membuat prosedur resmi menjadi mudah, murah, sederhana, dan cepat.

Itulah solusi yang dibutuhkan CPMI/PMI, yang pada akhirnya pemerintah pun bisa menekan yang namanya PMI ilegal maupun unprosedural.

Karnaka – Direktur Binamandiri Group.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Mau Menonjol di Tengah Persaingan? Gunakan 14 Tips Menulis CV Ini

12 December 2024 - 11:18 WIB

Contoh Format CV dalam Bahasa Inggris

12 December 2024 - 11:06 WIB

Fenomena “Beli Job”, Apakah Etis?

12 December 2024 - 09:14 WIB

‘Sarjana Pengangguran’ Meningkat 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun Terakhir

11 December 2024 - 13:33 WIB

Hot News!! Gaji di Polandia Naik per 1 Januari 2025

10 December 2024 - 15:36 WIB

7 Destinasi Wisata di Cyprus & Lowongan Kerja Gaji 34 Juta!

5 December 2024 - 11:28 WIB

Trending di Blog