Menu

Mode Gelap

Editor's Pick WIB ·

Lengkap! Aturan dan Persyaratan Import Barang Pindahan dari Bea Cukai Indonesia


 Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia) Perbesar

Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

YOURJOBPEDIA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan imbauan penting terkait penggunaan fasilitas barang pindahan bagi pelajar, pekerja migran, dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari setahun.

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan aturan larangan terbatas atau lartas terhadap barang-barang yang dikirim kembali ke Tanah Air.

Barang Pindahan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Menurut Bea Cukai, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik individu yang semula berdomisili di luar negeri dan kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Bagi mereka yang akan pulang ke Indonesia dan membawa barang pindahan, penting untuk memahami aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pembebasan Bea Masuk: Siapa yang Berhak?

Pembebasan bea masuk diberikan atas barang pindahan, namun hanya bagi beberapa kategori individu, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Polisi Negara Republik Indonesia yang menjalankan tugas ke luar negeri atau tugas belajar di luar negeri minimal satu tahun.
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri minimal satu tahun.
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri minimal satu tahun secara terus menerus.
  • Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal satu tahun secara terus menerus.
  • Warga negara asing yang pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah memperoleh izin menetap sementara dan izin kerja sementara minimal satu tahun.

Proses Importasi Barang Pindahan: Bagaimana Caranya?

Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemilik barang dapat mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang pindahan tersebut.

Jika barang dinyatakan aman dan tidak ada barang yang terkena larangan terbatas, kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), yang menandakan bahwa proses kepabeanan telah selesai.

Dengan memahami aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh DJBC, diharapkan para pelajar, pekerja migran, dan WNI yang tinggal di luar negeri dapat melaksanakan importasi barang pindahan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Sumber : CNBC

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Alternatif Cerdas Kerja di Eropa: Tanpa Lama Nunggu Visa, Tanpa Ribet!

28 Juli 2025 - 14:40 WIB

Seorang pria Indonesia berdiri di percabangan jalan dengan koper, mengenakan kaos oranye dan celana jeans, menghadap papan penunjuk arah bertuliskan "Germany", "Netherlands", dan "Serbia: Jalur Cepat ke Eropa – Visa Cepat". Ia memilih jalur menuju Serbia. Ilustrasi bergaya 3D dinamis ini menggunakan kontras warna oranye-biru, mewakili perjalanan migrasi legal. Cocok untuk kampanye Binamandiri dengan tagar #KaburAjaDulu.

Dulu Ngebut di Surabaya, Sekarang Jadi Sopir Online di Eropa. Gajinya Bikin Kaget!

23 Juli 2025 - 10:45 WIB

3 Alasan Kenapa Kerja di Luar Negeri Itu Bukan Cuma Mimpi Kalangan Elit

21 Juli 2025 - 10:44 WIB

Kerjanya Nyetir, Gajinya Euro! Siap-Siap #KaburAjaDulu

16 Juli 2025 - 10:53 WIB

Mau Kerja di Amerika Serikat? Bisa! Bahkan Kalau Cuma Lulusan SMA

15 Juli 2025 - 11:52 WIB

Cari Peluang Kerja di Luar Negeri? Ini 10 Negara Terbaik Tahun 2025

14 Juli 2025 - 14:03 WIB

Trending di Blog