Menu

Mode Gelap

Terbaru WIB ยท

Malaysia Tutup Akses Pekerja Asing Mulai 1 Juni


 Disnaker Batam tengah memberikan Briefing pada Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Formal yang Berangkat ke Johor Malaysia, Senin (23/4/2024) (Foto: Rivai/RRI) Perbesar

Disnaker Batam tengah memberikan Briefing pada Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Formal yang Berangkat ke Johor Malaysia, Senin (23/4/2024) (Foto: Rivai/RRI)

YOURJOBPEDIA.COM – Malaysia berencana menutup pintu bagi para pekerja migran asing, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai 1 Juni 2024 mendatang.

Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi jumlah pekerja asing tanpa dokumen yang semakin meningkat. Malaysia akan menerapkan program Rekalibrasi untuk memberikan pengampunan kepada Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) agar bisa bekerja secara resmi dalam sektor-sektor tertentu.

Direktur PT Tunaskarya Sukses Berkarya, Adineka Fatyandri, mengakui penerimaan informasi tersebut ketika sedang mengurus pemberangkatan perdana PMI ke Johor, Malaysia.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menetapkan batas akhir masuknya PMI pada tanggal 31 Mei mendatang karena banyaknya tenaga kerja yang tidak terdokumentasi.

Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Isra Wira, menyatakan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar dilakukan karena pemerintah Malaysia tengah melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja Indonesia di negaranya.

Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan, termasuk peningkatan jumlah deportasi pekerja migran Indonesia dari Malaysia.

Proses deportasi ini tidak hanya memakan biaya besar, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi para pekerja migran dan keluarga mereka di Indonesia.

Kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi perekonomian Indonesia, khususnya sektor yang mengandalkan remitan dari pekerja migran.

Penutupan akses tersebut dapat mengganggu potensi pengiriman uang ke Indonesia, yang pada akhirnya dapat berdampak pada perekonomian dalam negeri.

Keputusan Malaysia untuk menutup akses bagi pekerja migran asing, termasuk PMI, menunjukkan upaya mereka dalam menangani masalah ketidakdokumentasian tenaga kerja asing.

Implikasi dari kebijakan ini mencakup aspek sosial, ekonomi, dan kebijakan ketenagakerjaan, yang perlu menjadi perhatian bagi kedua negara.

Sebagai negara-negara yang memiliki hubungan sejarah yang erat dalam hal tenaga kerja migran, Indonesia dan Malaysia perlu terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.***

Sumber : RRI

Artikel ini telah dibaca 378 kali

Baca Lainnya

5 Skill yang Wajib Anda Kembangkan Tahun Ini (Kalau Serius Mau Kerja ke Luar Negeri)

29 April 2025 - 14:00 WIB

5 Tips Menulis CV yang Siap Tembus Kerja di Luar Negeri

23 April 2025 - 10:04 WIB

Lowongan Kerja ke Eropa Resmi Dibuka! Gaji Euro, Tanpa Calo, Langsung dari Binamandiri!

22 April 2025 - 11:36 WIB

253 Triliun Masuk RI dari Luar Negeri, Siapa Bilang Jadi TKI Nggak Cuan?

22 April 2025 - 09:32 WIB

Lowongan Kerja Kaigo di Jepang, Gajinya Hingga 20 Juta per Bulan

17 April 2025 - 10:23 WIB

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratannya

17 April 2025 - 08:41 WIB

Trending di Lowongan Kerja