Warsaw – Apakah Anda bermimpi kerja di Eropa? Jika jawabannya “IYA” maka penting bagi Anda untuk memahami jenis – jenis Schengen yang memungkinkan Anda untuk menjelajahi 27 negara Eropa.
Untuk lebih detail, mari kita bahas dalam tulisan ini :
Visa Tipe A (Airport Transit Visa)
Visa Tipe A, atau Airport Transit Visa, diperlukan bagi pelancong yang hanya melakukan transit di zona internasional bandara di negara-negara Schengen. Namun Anda tidak diizinkan untuk meninggalkan area bandara.
Visa Tipe B (Transit Visa)
Sebelumnya, Visa Tipe B digunakan untuk pelancong yang transit melalui lebih dari satu negara Schengen dalam perjalanan ke negara non-Schengen.
Namun, saat ini, visa ini sudah tidak digunakan lagi dan fungsinya telah digantikan oleh Visa Tipe C.
Visa Tipe C (Short-Stay Visa)
Visa Tipe C adalah visa jangka pendek yang paling umum digunakan. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di wilayah Schengen hingga 90 hari dalam periode 180 hari. Visa ini cocok untuk berbagai tujuan, termasuk wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga.
Visa tipe C dapat diterbitkan dengan masa berlaku yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan riwayat perjalanan pemohon; C1 (1 tahun), C2 (2 tahun), C3 (3 tahun), C4 (4 tahun) dan C5 (5 tahun).
Meskipun masa berlaku visa dapat mencapai lima tahun, penting untuk dicatat bahwa durasi maksimum tinggal di Area Schengen tetap 90 hari dalam setiap periode 180 hari.
Visa ini dapat diberikan dengan izin masuk tunggal (single-entry), ganda (double-entry), atau multiple-entry, yang menentukan berapa kali Anda dapat memasuki Area Schengen selama masa berlaku visa.
Visa Tipe D (Long-Stay Visa)
Visa Schengen Tipe D, dikenal juga sebagai Visa Nasional atau Visa Jangka Panjang, ditujukan bagi mereka yang berencana tinggal di salah satu negara Schengen selama lebih dari 90 hari. Visa ini umumnya diberikan untuk keperluan seperti studi, bekerja, program pelatihan, atau kepentingan keluarga.
Visa Tipe D memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di negara Schengen yang mengeluarkan visa tersebut selama lebih dari 90 hari, dengan maksimal hingga satu tahun.
Selama masa berlaku visa, pemegangnya juga diperbolehkan bepergian ke negara-negara Schengen lainnya hingga 90 hari dalam periode 180 hari, asalkan visa masih valid.***