BP2MI adalah badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, regulasi lain yang terkait dengan hal ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Maksud dari perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Pelindungan sebelum bekerja mencakup aktivitas mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan.
Sementara pelindungan selama bekerja mencakup semua upaya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya saat berada di luar negeri.
Selain itu, pelindungan setelah bekerja juga penting dan mencakup semua aktivitas untuk memberikan perlindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan untuk menjadi pekerja produktif. Perlindungan ini juga merupakan bagian dari aspek penting yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus mengakomodasi kebutuhan mereka dalam segala aspek, termasuk aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, BP2MI memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hak-hak mereka terjamin dan perlindungan yang memadai diberikan, baik sebelum, selama, maupun setelah mereka bekerja di luar negeri.