Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang merumuskan aturan baru yang bertujuan untuk memudahkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam proses impor barang.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap PMI yang telah memberikan kontribusi besar terhadap devisa negara.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan gebrakan kebijakan yang ditujukan bagi PMI. Namun, detail aturan tersebut masih belum dipublikasikan.
“Banyak [aturan], pasti Insya Allah. [Apa saja?] lagi kita siapin,” ujar Askolani di Jakarta, Selasa (8/10/2024), seperti dikutip dari liputan6.com.
Saat ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk pembebasan bea masuk, pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).
Relaksasi pajak ini memberikan pembebasan pajak hingga USD 1.500 untuk maksimal tiga kali pengiriman barang per tahun, dengan setiap pengiriman tidak lebih dari USD 500.
Bagi PMI yang belum terdaftar, mereka tetap mendapatkan keringanan pajak untuk satu kali pengiriman barang per tahun, dengan batas maksimal USD 500.
Askolani juga menyampaikan bahwa Bea Cukai telah mendapatkan penghargaan inovasi regulasi dari Kementerian PANRB pada tahun 2022 dan 2023, berkat kebijakan yang memudahkan PMI.
“Tentunya itu sangat membantu PMI kita. Sehingga dia bisa sebagai pahlawan devisa betul-betul kita support,” ujarnya.
Dengan adanya digitalisasi proses pengiriman barang, PMI kini dapat memantau status barang mereka secara real-time. Pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi PMI untuk mempercepat dan mempermudah pengiriman barang ke Indonesia.
PMI Berkontribusi Rp 230 Triliun Devisa Negara
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mencatat sumbangan devisa dari PMI sepanjang tahun 2023 mencapai USD 14,2 miliar atau setara Rp230,6 triliun.
Nilai tersebut menyumbang sekitar 10 persen dari total cadangan devisa negara, menjadikan PMI sebagai kontributor devisa terbesar kedua setelah ekspor migas.
Juda menegaskan pentingnya peran PMI dalam perekonomian Indonesia. “Sumbangannya sangat signifikan dalam perekonomian kita, bukan hanya untuk keluarga mereka, tapi juga bagi pertumbuhan ekonomi dan cadangan devisa negara,” ujar Juda.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan terkait keberadaan PMI ilegal yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta orang di berbagai negara.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa keterlibatan oknum dari TNI-Polri hingga pegawai kementerian telah membuat praktik pengiriman PMI ilegal sulit diberantas.
“Begitu jahatnya para sindikat dan mafia hanya untuk kepentingan bisnis, mereka menjual anak-anak bangsa ini di luar negeri,” tegas Benny. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini guna melindungi hak-hak PMI yang bekerja di luar negeri.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan PMI, Bank Indonesia (BI) bersama BP2MI telah menjalin kerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan bagi PMI.
Langkah ini diharapkan dapat membantu para pekerja migran mengelola penghasilan mereka dengan lebih baik, sekaligus meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian negara.
Dengan berbagai kebijakan dan inovasi yang terus dikembangkan, pemerintah optimistis PMI akan semakin berperan sebagai pilar penting dalam perekonomian Indonesia.***