Jakarta – Seorang warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, kembali menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia dan penampilan menarik dalam lowongan kerja.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya, yang telah ditolak oleh hakim MK pada 30 Juli 2024. Gugatan baru ini terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXII/2024.
Leonardo menantang Pasal 35 ayat 1 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang HAM. Dalam petitum, ia meminta MK menyatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh mensyaratkan usia, penampilan fisik, ras, jenis kelamin, dan agama, kecuali diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Hakim MK, Guntur Hamzah, memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperjelas kerugian yang dialami akibat norma tersebut. Ia menilai bahwa aspek diskriminasi usia dalam lowongan kerja memang menjadi perhatian besar masyarakat, meskipun gugatan sebelumnya telah ditolak oleh MK.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pembahasan lebih mendalam mengenai gugatan ini dan dampak potensialnya pada dunia ketenagakerjaan di Indonesia.***