Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Aug 2024 WIB ·

Disnakertrans Kalteng dan BP3MI Banjarbaru Upaya Pulangkan Terduga Korban TPPO di Irak


 Tangkapan layar Ria Hidayah dalam unggahannya di media sosial. Perbesar

Tangkapan layar Ria Hidayah dalam unggahannya di media sosial.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalselteng, tengah berupaya memulangkan seorang pekerja migran asal Palangka Raya, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak.

Farid Wajdi, Kepala Disnakertrans Kalteng, menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan kebenaran informasi tersebut melalui koordinasi dengan BP3MI Kalselteng di Banjarbaru.

“Kami telah berkoordinasi dengan BP3MI Kalselteng di Banjarbaru, info dari BP3PMI berita itu benar,” ungkapnya pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam rangka penanganan kasus ini, Disnakertrans Kalteng terus menjalin komunikasi intensif dengan Disnaker Kota Palangka Raya serta BP3MI Banjarbaru.

Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulangan dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran tersebut.

Penanganan pekerja migran Indonesia di luar negeri, yang sebelumnya dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saat ini berada di bawah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam kasus ini, BP3MI Banjarbaru telah mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Pusat.

“BP3MI Banjarbaru sudah mengkoordinasikan kasus tersebut ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Pusat, untuk penanganan di tingkat pusat dan perwakilan RI di lokasi kasus,” tegas Farid Wajdi.

Disnakertrans Kalteng berharap agar BP2MI Pusat dapat segera menyelesaikan proses pemulangan pekerja migran tersebut.

“Kami menunggu hasil penanganan BP2MI Pusat dan harapan kami yang bersangkutan bisa segera dipulangkan,” jelas Farid Wajdi.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 1 menit 23 detik yang menampilkan seorang wanita bernama Ria Hidayah alias RA, berusia 40 tahun, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, RA mengungkapkan bahwa ia saat ini berada di Irak dan telah dikurung selama 4 bulan.

RA juga menyampaikan bahwa ia dalam kondisi sakit dan ingin segera pulang ke Indonesia melalui bantuan agen kerjanya di Dubai.

Meskipun keluarga RA telah mengirimkan uang sebesar 20 juta rupiah untuk biaya kepulangan, agen tersebut menyatakan bahwa jumlah tersebut belum mencukupi karena tingginya harga tiket saat ini.

Peran keluarga dalam proses ini sangat penting, terutama dalam memberikan dukungan moral dan material.

Bantuan yang diberikan oleh keluarga RA menunjukkan bahwa mereka berupaya sekuat tenaga untuk memulangkan RA ke Indonesia.

Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah, BP3MI, dan BP2MI diharapkan dapat mempercepat proses ini agar RA bisa segera kembali ke tanah air.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, BP3MI, dan BP2MI dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Pemerintah harus terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga negara yang bekerja di luar negeri agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang dan permasalahan lainnya.

Sumber : borneonews

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Mau Menonjol di Tengah Persaingan? Gunakan 14 Tips Menulis CV Ini

12 December 2024 - 11:18 WIB

Contoh Format CV dalam Bahasa Inggris

12 December 2024 - 11:06 WIB

Fenomena “Beli Job”, Apakah Etis?

12 December 2024 - 09:14 WIB

‘Sarjana Pengangguran’ Meningkat 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun Terakhir

11 December 2024 - 13:33 WIB

Hot News!! Gaji di Polandia Naik per 1 Januari 2025

10 December 2024 - 15:36 WIB

Ke KHUSUSan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Perlu Kah?

9 December 2024 - 11:48 WIB

Trending di Blog