Menu

Mode Gelap

Terbaru WIB ยท

Atasan Sulit – Resign Sulit, Berikut Cara Mengatasinya!


 Atasan Sulit – Resign Sulit, Berikut Cara Mengatasinya! Perbesar

Sebuah kisah menarik terungkap di detik Advocate tentang proses resign yang rumit. Seorang karyawan, AK, yang bekerja di sebuah perusahaan fintech, mengalami kendala ketika hendak mengajukan resign. Meskipun pengajuannya telah disetujui oleh perusahaan dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, namun di tengah proses, ia mendapatkan email mengenai mutasi kerja ke wilayah yang jauh dari domisilinya. Di saat yang sama, ia juga mengajukan cuti tahunan, namun atasan menolak permintaannya yang masih tersisa sepuluh hari.

Untuk mendapatkan solusi atas masalah ini, AK memutuskan untuk bertanya kepada redaksi detikcom dan Bapak Andi Saputra. Dalam jawaban atas pertanyaan pembaca, advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH memberikan penjelasan tentang hak-hak karyawan dalam proses resign berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dia juga memberikan panduan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika terjadi ketidaksepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Dari penjelasan advokat, terlihat bahwa AK memiliki hak untuk mengundurkan diri sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memenuhi syarat-syarat tertentu seperti mengajukan permohonan secara tertulis dan memenuhi kewajiban sampai tanggal pengunduran diri. Selain itu, advokat juga memberikan informasi mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui mediasi maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian, AK memiliki opsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan perusahaan jika perundingan tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Kisah ini memberikan gambaran tentang kompleksitas yang dapat terjadi dalam dunia kerja, namun juga menunjukkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Waspada! Banyak Loker Luar Negeri Palsu, Ini Ciri – Cirinya

9 April 2025 - 14:38 WIB

5 Tips Biar Bisa Kerja di Luar Negeri: Nggak Cuma Modal Niat, Tapi Juga Strategi

9 April 2025 - 11:56 WIB

Australia Buka Lowongan Kerja sebagai Truck Service Technician, Gaji Rp 50 Juta per Bulan

7 April 2025 - 14:11 WIB

Kisah Sugianto, WNI Asal Indramayu yang Jadi Pahlawan Korea Selatan

7 April 2025 - 11:27 WIB

Job Fair Jakarta: Lowongan Melimpah, Tapi Pengangguran Tak Juga Berkurang

24 Maret 2025 - 13:55 WIB

Dibutuhkan Sopir Taxi, Dapat Akomodasi & Gaji per Jam-nya Tinggi

24 Maret 2025 - 13:18 WIB

Trending di Lowongan Kerja