Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Oct 2024 WIB ·

Perbandingan Upah Minimum di ASEAN – Indonesia Tertinggal, Malaysia dan Thailand Lebih Unggul?


 Perbandingan Upah Minimum di ASEAN – Indonesia Tertinggal, Malaysia dan Thailand Lebih Unggul? Perbesar

Malang – Perbedaan upah minimum di negara-negara ASEAN semakin menarik perhatian di tengah meningkatnya biaya hidup dan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Singapura memiliki pendekatan berbeda dalam menentukan upah minimum, tergantung pada kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan tenaga kerja lokal.

Penyesuaian upah minimum menjadi salah satu cara negara-negara ini untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menstabilkan daya beli masyarakat. Meskipun ada kenaikan upah minimum di beberapa negara, sebagian besar negara ASEAN masih memiliki tingkat upah yang jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara maju.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci perbandingan upah minimum di Indonesia dengan negara-negara tetangga untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang posisi Indonesia dalam konteks regional.

1. Malaysia

Malaysia, yang sering dibandingkan dengan Indonesia dalam hal kesejahteraan pekerja, memiliki upah minimum yang lebih tinggi.

Pada tahun 2024, upah minimum di 56 kota besar Malaysia mencapai Rp 5,2 juta per bulan. Kenaikan upah ini disesuaikan dengan biaya hidup yang terus meningkat di negara tersebut.

2. Thailand

Di Thailand, upah minimum juga mengalami peningkatan. Untuk tahun 2024, upah minimum di wilayah Bangkok dan sekitarnya berada di angka Rp 156.393 per hari.

Di provinsi lainnya, upah minimum harian sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 156.859 per hari.

3. Filipina

Filipina menerapkan sistem upah minimum harian yang bervariasi antar provinsi.

Pada tahun 2024, upah minimum harian di Filipina berkisar antara Rp 98.000 hingga Rp 166.508 per hari, tergantung pada wilayahnya.

4. Vietnam

Vietnam membagi wilayah penetapan upah minimum menjadi empat zona.

Wilayah I, yang mencakup perkotaan seperti Hanoi dan Kota Ho Chi Minh, menetapkan upah minimum sebesar Rp 3 juta per bulan.

Wilayah II, yang merupakan daerah pedesaan dari dua kota utama tersebut, memiliki upah minimum Rp 2,7 juta per bulan. Sedangkan

Wilayah III dan IV, yang meliputi kota-kota kecil dan daerah pedesaan, menetapkan upah masing-masing Rp 2,3 juta dan Rp 2,1 juta per bulan.

5. Singapura: Model Upah Progresif

Berbeda dengan negara-negara lainnya, Singapura tidak menetapkan upah minimum secara langsung.

Negara ini mengadopsi Progressive Wage Model (PWM) atau Model Upah Progresif, yang bertujuan untuk meningkatkan upah pekerja melalui peningkatan keterampilan dan produktivitas.

6. Indonesia

Pada tahun 2024, rata-rata upah minimum di 34 provinsi Indonesia berada di kisaran Rp 2,036 juta hingga Rp 5,067 juta per bulan.

Variasi ini mencerminkan perbedaan biaya hidup antar wilayah. Di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi seperti Jakarta, upah minimum ditetapkan lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang memiliki biaya hidup lebih rendah.

 

Perbandingan upah minimum di negara-negara ASEAN menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonominya.

Malaysia dan Thailand memiliki upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia, sementara Vietnam dan Filipina menetapkan upah minimum yang lebih rendah.

Di sisi lain, Singapura menggunakan model upah progresif sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui peningkatan keterampilan.

Berapa gaji di eropa?

Baca juga > 5 Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Polandia. Gajinya Hingga 16 per Bulan!

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Mau Menonjol di Tengah Persaingan? Gunakan 14 Tips Menulis CV Ini

12 December 2024 - 11:18 WIB

Contoh Format CV dalam Bahasa Inggris

12 December 2024 - 11:06 WIB

Fenomena “Beli Job”, Apakah Etis?

12 December 2024 - 09:14 WIB

‘Sarjana Pengangguran’ Meningkat 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun Terakhir

11 December 2024 - 13:33 WIB

Hot News!! Gaji di Polandia Naik per 1 Januari 2025

10 December 2024 - 15:36 WIB

Ke KHUSUSan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Perlu Kah?

9 December 2024 - 11:48 WIB

Trending di Blog